Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri contoh surat. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri contoh surat. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

damai Terkadang kita percaya begitu saja dalam hal jual beli sesuatu yang kita jual belikan termasuk juga salah satunya adalah ketika kita mau menjual ataupun membeli tanah dengan alasan karena tidak mau repot, dan juga karena yang menjual atau yang membeli tetangga, kawan dekat, saudara atau anggota keluarga, padahal hal ini sangat berresiko ketika suatu saat nanti terjadi masalah yang tanpa kita sangka-sangka, maka alangkah pentingnya sebelum kita membeli atau menjual sesuatu yang dinilai berharga buat kita, kita usahakan tetap menggunakan Surat Perjanjian agar ketika setelah terjadi proses transaksi dan di kemudian hari terjadi masalah, bisa kita kembalikan pada acuannya yaitu Surat Perjanjian yang sudah kita buat, kita sepakati serta kita tandatangani bersama.



CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH


Pada hari ini, Sabtu tanggal Dua Puluh  Tujuh bulan Agustus  tahun Dua Ribu Dua Belas, dihadapan Notaris Muhammad Siddiq, S.H., MM, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.   Drs. V. Siregear, beralamat di Jl. Pesanggrahan 7 No. 200, Ciputat, Tangerang, selanjutnya disebut Penjual.

2.   Abdul Majid, beralamat di Jl. Prapanca 9 No. 72, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Pembeli.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
LETAK DAN LUAS TANAH

Pembeli dan penjual menerangkan lebih dahulu bahwa berdasarkan akte-akte tanggal 30 Januari 1999 Nomor 1234569 yang dibuat di hadapan Wulan Ratnaningsih, SH,NN, notaris di Jakarta, penjual menguasai sebidang tanah seluas 500 M2 yang terletak di Jl. Cilandak 7 No. 14 Jakarta Selatan.

Tanah sebagaimana dimaksud letaknya adalah menurut gambar situasi bermeterai cukup yang batas-batasnya telah ditentukan dan ditanda-tangani oleh kedua belah pihak dan dilekatkan pada perjanjian ini.

PASAL 2
KEHENDAK PARA PIHAK

Penjual bermaksud untuk menjual tanah tersebut kepada pihak pembeli dan pembeli bermaksud untuk membelinya dari penjual.

PASAL 3
HARGA

Pembeli dan penjual sepakat bahwa harga tanah ditetapkan sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per meter persegi atau Rp 1.250.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk 500 meter persegi.

PASAL 4
BIAYA AKTE DAN BALIK NAMA

Pembeli dan Penjual sepakat bahwa harga tanah sebagaimana tersebut pada pasal 3 di atas tidak termasuk biaya akte jual beli dan balik nama sertifikat atas nama pihak pembeli. Biaya-biaya tersebut seluruhnya ditanggung oleh pembeli.

PASAL 5
CARA PEMBAYARAN

Penjelasan Pasal 5 silahkan biosa dibaca disini


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Untuk mempermudah apabila suatu saat artikel ini dibutuhkan lagi, silahkan di bookmarks atau ketik : Ctrl+D

Catatan: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih


BACA SELENGKAPNYA ...

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG

damai9 -  SURAT PERJANJIAN HUTANG – PIUTANG

Pada hari ini Rabu, 28 Agustus 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                 : ABCD
Umur                 : 48 Tahun
Pekerjaan          : Karyawan
No. KTP / SIM   : 1245687893
Alamat               : Sudah Diketahui sekalipun jauh banget
Telepon             : 08780000009


Nama                 : Efgh Ijklmn
Umur                 : 50 Tahun
Pekerjaan          : Wiraswasta
No. KTP / SIM   : 124568789345
Alamat               : Mau ditanyain dulu dimana ……
Telepon             : 081200000010

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya  disebut PIHAK KEDUA.

a.    Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai hutang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar
Rp. ………………. (………………………………………….).

b.    PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.

c.    PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.

d.    Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1
PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar Rp. …….. (……………………) tersebut selambat-lambatnya tanggal ……….., ………, …………) kepada PIHAK KEDUA.


Pasal 2
BUNGA

1.    PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar
Rp ………
% (………………………..) persen atau sejumlah Rp. ………….. (…………………………………..] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.

2.    Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.

3.    Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --------- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- ) dengan nomor rekening: -------------------------------

Pasal 3
PELANGGARAN FAKULTAS HUKUM

Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:

1.    PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.

2.    PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

Penjelasan Pasal 5 (BIAYA PENAGIHAN) silahkan bisa dibaca di sini...


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Catatan: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih
BACA SELENGKAPNYA ...

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA (BISNIS)

damai9 - Terkadang kita percaya begitu saja dalam hal usaha bersama yang kita rencanakan dengan alasan karena tidak mau repot, dengan harus membuat perjanjian segala macam sangatlah merepotkan, dan juga karena usaha bersama yang akan dilakukan karena tetangga dekat, kawan akrab, saudara atau anggota keluarga, padahal hal ini sangat berresiko ketika suatu saat nanti terjadi masalah yang tanpa kita sangka-sangka, maka alangkah pentingnya sebelum kita memulai usaha, alangkah lebih baiknya kita usahakan tetap menggunakan Surat Perjanjian agar ketika setelah terjadi proses penandatanganan dan jika di kemudian hari terjadi masalah, bisa kita kembalikan pada acuannya yaitu Surat Perjanjian yang sudah kita buat, kita sepakati serta kita tandatangani bersama.



CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
(FRANCHISE RESTORAN)

Yang bertandatangan di bawah ini:

Drs. H. Muhammad Fadlan, swasta beralamat di Jl. H. Jamal No. 09 Cilandak Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Restoran dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor

H. Ahmad Hadi, SE, swasta beralamat di Jl. Malinda Ujung No. 8, Cijalak – Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut  Franchisee

Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh tujuh bulan Sembilan tahun dua ribu tiga belas (27-09-2013) bertempat di kantor Restoran di alamat tersebut di atas Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan lebbih dahulu hal-hal sebagai berikut :

·           Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan siap saji (fast food) yang dikenal dengan nama Restoran ABCD".

·           Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchisee untuk menjual dan menyajikan makanan ABCD untuk wilayah Jawa Barat. Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan ABCD serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.

·           Bahwa Franchisor memberikan hak eksklusif kepada Franchisee untuk membuka restoran. yang menyediakan dan menyajikan makanan fast food yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Jawa Barat.

·           Franchjsor memberikan ijin (lisensi) kepada Franchisee dengan nama Restoran ABCD untuk itu Franchi-see dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diijinkan oleh Franchisor sebelumnya.

·           Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian" dengan syarat'syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
SYARAT-SYARAT

Franchisee menyatakan bersedia untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor antara lain:

1.      Memiliki tempat usaha baik milik sendiri atau hak sewa minimal S (Iima) tahun seluas 800 meter persegi dengan desain sebagaimana terlampir,
2.      Menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 20 (dua pulu) kendaraan roda 4 (empat) dan 40 (empat puluh) kendaraan roda 2 (dua) disertai dengan minimal satu toilet untuk konsumen.
3.      Menyediakan modal awal usaha sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupia) dan uang jaminan sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang harus distor ke rekening' Franchisor.
4.      Tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan Iain dan atau usaha lain selain makanan ABCD yang ditetapkan oleh Franchisor.



PASAL 2
FRANCHISE FEE DAN ROYALTI

Penjelasan Pasal 2 dan selanjutnya silahkan bisa DOWNLOAD atau bisa dibaca di sini ...


CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA  :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan - Perusahaan

Contoh Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah 
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan 
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Demikian semoga bermanfaat
Salam damai9

Request: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih


BACA SELENGKAPNYA ...

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA (KONTRAK KERJA) KARYAWAN - PERUSAHAAN

Kebanyakan Perusahaan ketika sedang membutuhkan staff baru ataupun penerimaa staff, maka biasanya dalam proses penerimanaannya akan memerlukan sebuah perjanjian yang harus ditandatangani diantara kedua belah pihak, yaitu antara Calon staff dan Perusahaan dimana staff akan bekerja. Untuk itu berikut adalah contoh surat perjanjian (kontrak) kerja antara karyawan dan Perusahaan:

CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA :


SURAT PERJANJIAN KERJA
PT SEJAHTERA MAJU BERSAMA
Nomor: SPK-SMB/00247/06/2013

Perjanjian kerja ini (selanjutnya disebut dengan ”Perjanjian“) dibuat dan diadakan serta ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 7 Juni 2013 oleh dan antara:

1.    Muhammad Fahmi, yang bertidak untuk dan atas nama PERUSAHAAN yang berdomisili di Wisma 46, Kota BNI Lantai 36, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Perusahaan“.

2.    Nama    :     Ratih Indah Permatahati
No. KTP    :     123123456359
Alamat    :     Jl. Ciracas 7 I C. 5-7 PSI RT/RW 015/003, Sampireun Barat,  Indramayu – Jawa Barat dan
selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Karyawan“.

(PERUSAHAAN dan Karyawan selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak“).

Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat mengadakan serta menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 - Mulai Bekerja
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Karyawan mulai bekerja pada tanggal 7 Juni 2013.

Pasal 2 - Posisi dan Tugas
2.1.    PERUSAHAAN dengan ini menunjuk Karyawan dan Karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai Junior Auditor. Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.
2.2.    Uraian tanggung jawab pekerjaan adalah sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian I mengenai Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja.
2.3.    Tunjangan karyawan berupa penggantian transport dinas, THR, asuransi kesehatan dan lembur bagi yang berhak sesuai dengan Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian II mengenai Gaji dan Tunjangan, Bagian III mengenai Jam Kerja dan Lembur, dan Bagian IV mengenai Perjalanan Dinas.

Pasal 3 - Gaji dan Tunjangan
3.1.    Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar Rp 3.500.000 perbulan termasuk pajak.
3.2.    Kenaikan gaji tahunan Karyawan diberikan berdasarkan atas suatu evaluasi kinerja tahunan atau pertimbangan lainnya oleh PERUSAHAAN.

Pasal 4 - Lain-lain
Ketentuan lainnya mengenai mengacu kepada Peraturan kerja PERUSAHAAN tertanggal 1 Januari 2010, yaitu:
    Bagian I,    mengenai Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja
    Bagian II,      mengenai Gaji dan Tunjangan
    Bagian III,     mengenai Jam Kerja dan Lembur
    Bagian IV,    mengenai Perjalanan Dinas
    Bagian V,    mengenai Cuti
    Bagian VI,    mengenai Disiplin Kerja
    Bagian VII,    mengenai Hubungan dengan Klien
    Bagian VIII,    mengenai Pelanggaran Serius
    Bagian IX,    mengenai Pengunduran Diri dan Surat Referensi
    Bagian X,    mengenai Lain-lain

Pasal 5 - Pengakhiran/Pemutusan dan Konsekuensi-konsekuensinya
5.1.    Para pihak dapat memutuskan Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pengunduran dirinya. PERUSAHAAN juga dapat mengakhiri perjanjian ini jika Karyawan melakukan perbuatan pelanggaran yang serius yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian VIII mengenai Pelanggaran Serius.
5.2.    Kompensasi pemutusan hubungan kerja, untuk alasan-alasan selain dari kelalaian yang berat, salah bertindak atau pelanggaran serius, diperhitungkan dan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.
5.3.    Jika karyawan diputuskan hubungan kerjanya karena kelalaian yang berat, salah bertindak, pelanggaran serius, kegagalan yang besar untuk melaksanakan pekerjaan secara memuaskan, atau jika Karyawan secara sukarela mengundurkan diri tanpa memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari PERUSAHAAN, PERUSAHAAN tidak akan bertanggungjawab  atas gaji dan biaya-biaya yang terkait lainnya di luar tanggal pemutusan hubungan kerja.

Pasal 6 - silahkan klik Lanjutan atau juga bisa klik disini

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Untuk mempermudah apabila suatu saat mencari artikel ini silahkan simpan di bookmark dengan ketik :  (Ctrl+D) 


Catatan: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih

Semoga bermanfaat.

Salam,
damai-9.com 
BACA SELENGKAPNYA ...

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA (KONTRAK KERJA) KARYAWAN & PERUSAHAAN - Lanjutan

damai9 - Melanjutkan pasal berikutnya Pasal 6 - ...

CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA :


Pasal 6 - Konflik Kepentingan

6.1.    Karyawan tidak boleh membuat suatu salinan dokumen-dokumen PERUSAHAAN dan/atau data-data dalam bentuk apapun untuk digunakan sendiri dan/atau untuk digunakan orang lain yang diperoleh dan/atau berada dibawah kekuasaannya berdasarkan Perjanjian ini. Setiap salinan, abstraksi, atau ringkasan dalam bentuk apapun yang dibuat oleh Karyawan atau orang lainnya manapun atas dokumen-dokumen apapun harus menjadi milik PERUSAHAAN.
6.2.    Selama Masa Kerja, Karyawan setuju untuk tidak bekerja secara langsung atau tidak langsung untuk perusahaan-perusahaan atau bisnis-bisnis lain selama Masa Kerja atau melakukan jasa pribadi apapun kecuali disetujui secara tertulis sebelumnya oleh PERUSAHAAN.
6.3.    Selama Masa Kerja, Karyawan juga setuju untuk tidak memiliki ekuitas apapun sebagai suatu investasi yang aktif atau pasif dalam perusahaan-perusahaan yang mempunyai maksud dan tujuan menyerupai (resembling) dan/atau yang mirip dengan PERUSAHAAN.

Pasal 7 - Perubahan/Amandemen
Perjanjian ini tidak boleh dirubah atau ditambah secara keseluruhan atau sebagian kecuali perubahan atau perubahan-perubahan demikian disyaratkan oleh peraturan-peraturan yang berlaku atau telah disetujui oleh Para Pihak dan dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis atau perubahan atau perjanjian tambahan yang ditandatangani oleh Para Pihak.

Pasal 8 - Hukum Yang Mengatur
- Ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini harus diatur dalam segala hal oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
- Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Saya (Karyawan) menyetujui seluruh ketentuan yang telah disebutkan di atas dan saya menandatangani Perjanjian ini dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak  manapun.

Jakarta, 7 Juni 2013
KARYAWAN                      Direksi
                                            PT SEJAHTERA MAJU BERSAMA


Ratih Indah Permatahati        Muhammad Fahmi

Lampiran    : A. Data Pribadi Karyawan
                    B. Peraturan Kerja PERUSAHAAN

Pasal sebelumnya silahkan bisa dibaca disini

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Untuk mempermudah apabila suatu saat mencari artikel ini silahkan simpan di bookmark dengan ketik :  (Ctrl+D) 

Request: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih

Semoga bermanfaat.

Salam,
damai9.blogspot.com
BACA SELENGKAPNYA ...

[.doc] CONTOH DRAFT SURAT PERJANJIAN SEWA (KONTRAK) RUMAH - LANJUTAN

damai Lanjutan Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah ....

PASAL 8
PENGALIHAN
1.      Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan  kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
2.      Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
3.      Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.

PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS
Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.

Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.

PASAL 10
BIAYA-BIAYA
Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.

Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PASAL 12
PENUTUP
1.      Perjanjian ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak noana pun.  
2.      Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga  tahun dua ribu tiga belas (17 Maret 2013).


Penyewa                                               Pemilik
F. Siahaan                                            Muhammad Ihsan


Request: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih

Untuk mempermudah apabila suatu saat mencari artikel ini silahkan simpan di bookmark dengan ketik :  (Ctrl+D) 


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Semoga bermanfaat

Salam,
damai9.blogspot.com
BACA SELENGKAPNYA ...