[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA (BISNIS) - Lanjutan 2

damai9 - Lanjutan ...


PASAL 10
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditanda tangani yakni tanggal 27 September 2013 dan berakhir pada tanggal 26 September 2018 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpgnjang dengan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian.

PASAL 11
KUASA

1.      Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada Franchisor untuk sewaktu'waktu sesuai dengan keinginan/kepentingan Franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan Franchisee tanpa pengecualian apapun juga.
2.      Seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh Franchisee.

PASAL 12
LAPORAN

1.      Franchisee setuju untuk memberikan laporan penjualan secara periodik setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2.      Dalam sekali setahun Franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus menerus selama masa perjanjian ini.
3.      Laporan tahunan sebagaimana tersebuat di atas disiapkan sesuai dengan prinsip -prinsip accounting pal-ing lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditanda tangani oleh penanggung jawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh Franchisor.

PASAL 13
RAHASIA DAGANG

Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari Franchisor.

PASAL 14
PEMBATALAN

Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal sebagai berikut:

1.      Apabila Franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberi peringatan ketiga oleh Franchisor namun masih melakukan pelanggaran yang sama ataupun pelanggran yang berbeda baik secara sengaja maupun tidak sengaja dan/atau membuat pelanggaran yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/ teguran yang menurut ukuran Franchisor.
2.      Apabila Franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jlka Franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban'kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3.      Dalam hal per;anjian ini diakhiri atau dibatalkan, Franchisee berkewajiban untuk:

a.   Membayar kepada Franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan Iunas dalam waktu selambat-Iambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b.   Tidak menuntut dan meminta kembali Franchise Fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunga-bunganya.
c.   Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label Franchisor.
d.   Franchisee tidak diperkenankan untuk mempromosikan atau mengiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merk Franchisor.
e.   Franchisee harus dengan segera mengembalikan kepada Franchisor semua buku-buku manual/ penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda produk makanan milik ranchisorpaling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f.    Franchisee memberikan kuasa penuh kepada Franchisor untuk melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran Franchisee serta mengambir tanda-tanda yang bercirikan merek Franchisor.

PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hokum yang tetap di kantor Kepaniteraan pengadilan Negeri Jakarta Barat.

PASAL 16
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun juga serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 September 2013.

Franchisor                                                                               Franchisee



Drs. H. Muhammad Fadlan                                                        H. Ahmad Hadi, SE


* Pasal-pasal sebelumnya silahkan klik di sini ...





CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA  :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan - Perusahaan

Contoh Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah 
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan 
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Demikian semoga bermanfaat

Request: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih