NIAT ZAKAT FITRAH DAN SIAPA SAJA 8 GOLONGAN YANG BERHAK MENDAPATKAN ZAKAT ?

damai-9. Sahabat kicau mania, kali ini mungkin artikel yang kami sampaikan sedikit menyimpang dari bahasan, namun Insya Allah bermanfaat, dan bagi yang membutuhkan panduan beserta informasi berkaitan dengan Zakat Fitrah, berupa niat zakat sebagaimana yang Insya Allah akan kita tunaikan dalam waktu yang tidak lama lagi.  

Di setiap datangnya bulan Ramadhan, sebagai umat Islam kita diwajibkan melaksanakan puasa selama satu bulan penuh. Kewajiban tersebut ditujukan kepada bagi; 1. Muslim (selain muslim tidak wajib puasa) 2. Mukallaf (artinya bagi yang sudah memiliki kewajiban melaksanakan puasa dan yang termasuk dalam mukallaf adalah anak yang sudah Baligh yaitu, anak-anak yang sudah mencapai umur wajib melaksanakan puasa, untuk perempuan sudah mencapai usia 9 bulan atau yang pernah mengalami haid dan bagi anak laki laku telah mencapai umur 12 bulan atau yang pernah mengalami mimpi basah dan Akil artinya, berakal atau yang memiliki daya fikir sempurna, sehat jasmani dan rohani, atau tidak gila), 3. Mampu berpuasa (bukan orang tua, tidak sedang dalam kondisi sakit, tidak sedang dalam menyusuhi, dalm kondisi menyusuhi diperbolehkan tidak puasa tetapi wajib menggantikan puasanya dan membayar fidiah), 4. Mukim (orang tinggal menetap di suatu daerah, bukan musyafir atau sedang bepergian).

Di pertengahan ataupun di akhir Ramadhan biasanya kita dianjurkan melaksanakan satu ibadah yang diwajibkan oleh agama berupa zakat fitrah, adapaun yang diwajibkan memberikan zakat fitrah adalah seluruh umat islam kecuali fakir dan miskin, sedangkan yang berhak menerima zakat ada 8 golongan (ashnaf), diantaranya:

     1. Orang Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta benda, memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari atau hanya 20% dari kebutuhan sehari-hari.
     2. Orang Miskin yaitu orang yang tidak memiliki harta benda, memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari atau hanya 50% dari kebutuhan sehari-hari.
     3. Amil zakat yaitu orang yang ditugaskan untuk mengelola zakat
     4. Mu’allaf yaitu orang yang baru masuk Islam maka berhak mendapatkan zakat
     5. Budak atau hamba sahaya, di Indonesia mungkin tidak ada budak
   6. Ghorim adalah orang yang terlilit hutang yang tidak sanggup membayarnya, maka sekalipun terkesan kaya sebenarnya jika kekayannya adalah harta hasil darti hutang secara keseluruhan maka pada dasarnya termasuk salah satu yang berhak mendapatkan zakat
     7. Ibnu Sabil, orang yang bejuang di jalan Allah
  8. Musafir yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dalam hal ini bukan termasuk perjalanan dalam hal maksiat.  

Penjelasan tersebut berdasarkan Alquran (Qs. At Taubah: 60)

Adapun niat Zakat fitrah diantaranya adala sebagai berikut:

      1.     Niat Zakat Fitrah untuk diri kita sendiri



      2.     Niat Zakat Fitrah untuk istri kita





      3.     Niat Zakat Fitrah untuk istri anak laki-laki kita, setelah mengatakan "waladi" maka sebut nama anak laki-laki kita.



      4.     Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan kita, setelah mengatakan "binti" maka sebut nama anak perempuan kita.